Senin, 05 Maret 2018


Pemilihan kepala kepemimpinan, partai, opini serta aspirasi, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan pada dasarnya berdiri dalam satu naungan yang sama didasari oleh landasan hukum sebagai penyokong arah gerak negara, dapat secara sederhana disebut sebagai politik. Pengertian Politik secara spesifiknya ialah sebagai sistem perwujudan suatu usaha penataan atau pengaturan negara dalam pemenuhan tujuan agar berjalan secara sistematis, mengolah sumber daya untuk kemudian diwujudkan bersama-sama dengan kekuasaan. Pada suatu negara, tanpa instrumen yang fungsinya sama dengan politik maka tujuan-tujuan yang telah disepakati terkait pembangunan bangsa tidak akan terselenggara dengan baik.
          Kita sebagai anggota negara secara terperinci dikatakan membutuhkan politik  karena sumber daya yang sejak awal telah dimiliki dan banyaknya keperluan yang harus dipenuhi. Hal ini kemudian mengharuskan eksistensi suatu wadah terhadapt resource tersebut agar tersebar merata dan terealisasi secara sempurna. Politik juga berdiri sebagai pengawas segala kebijakan yang tercipta sehingga tujuan yang diinginkan tercapai secara adil dan merata terutama terkait alokasi atau penentuan wilayah pembangunan. Jika yang terjadi adalah rakyat negara atau kita sebagai contohnya tidak mengerti politik atau bahkan menjadi anti-politik, penyalahgunaan kebijakan terkait kekuasaan / posisi akan terjadi sebagai dampak tindakan dari para pelaku politik yang menyeleweng. Tidak ada lagi pihak yang memiliki keinginan untuk membuat perubahan pada suatu kondisi. Apabila seseorang adalah anti-politik, sistem yang berdiri juga tidak akan mampu menjalankan penataan dengan baik. Suatu sistem diharapkan mampu melaksanakan penataan pada suatu Negara, dan dalam prosesnya alokasi serta pelaksanaan kebijakan memerlukan dukungan yang peniuh. Tetapi apabila masyarakatnya  tidak peduli bahkan anti-politik (salah satu contohnya merupakan minimnya rasa percaya pada politikus) maka sehebat apapun sistem berdiri maka kebijakan dan kekuatan itu tidak akan berarti apa-apa selain sebuah tujuan yang terbengkalai. Menjadi anti-politik sama dengan membiarkan Negara berjalan pada kekacauan, dan hal itu dimulai dengan tak peduli hingga tak ingin mengenal politik.
            Menyorot kegiatan lembaga pemerintahan, salah  satu pertanyaan yang datang ialah Apakah semua yang dilakukan lembaga pemerintahan adalah kegiatan politik?’. Kegiatan yang dilakukan seseorang belum tentu selalu selaras dengan pekerjaannya, sama juga dengan para politikus pada hidup mereka, yang salah satunya adala pada media sosial. Namun kecenderungan yang terlihat saat ini mengatakan segala hal yang nampak pada sosial media mereka sekalipun ditujukan untuk berpolitik. Anggota DPR dengan para artis, kalimat yang seringkali berupa sindirian atau dukungan secara tersembunyi yang mereka lakukan semata-mata sebagai jalur lain dalam berpolitik. Salah satu yang pernah menyorot perhatian adalah foto istri wakil presiden RI saat ini, Mufidah Jusuf Kalla, dengan Sandiaga Uno pada instagram sebelum Sandi terpilih bersama pasangannya. Sebenarnya, tidak semua pejabat dalam media sosial dikategorikan sebagai kegiatan berpolitik, tergantung konteks pembahasan tersebut. Namun pandangan yang telah datang pada mereka tidak lagi mempedulikan segala jenis kegiatan mereka, karena yang telah dijadikan labelling pada para pelaku politik atau pihak yang terlibat dengan mereka hanyalah seputar kegiatan politik.
            Dalam segala hal yang dilakukan, baik hal tersebut terjadi secara sengaja ataupun tidak, jaminan yang akan datang ialah terdapatnya dampak, efek, atau akibat sebagai hasil yang datang mengikuti. Alur alamiah ini pun juga berlaku pada bidang politik, yang kemudian dikenal sebagai sanksi politik. Orang atau pihak yang mengamati hingga merespon kegiatan politik yang terjadi secara berkembang telah terbagi menjadi beberapa golongan, mulai dari pihak yang memiliki kecenderungan pada salah satu sisi hingga netral. Sebagai hasil pengamatan yang telah dilakukan, para pemberi atau penegas sanksi politik nyatanya berasal dari kalangan masyarakat umum, para ahli, pengamat politik, pers bahkan anggota dari sistem politik itu sendiri. Adapun sanksi politik tersebut telah mencakup bentuk penindakan hingga hukuman atas suatu pelanggaran , penyelewengan, tak patuh peraturan yang berkaitan dengan dunia politik.
            Namun menyangkut kepala kepemimpinan, pemilihan tanpa menggunakan jalur parpol tetap dikatakan sulit terjadi sekalipun ada banyak penyelewengan yang datang karena keperluyan partai politik itu sendiri. Jika tidak ada parpol maka peraturan yang mengatur tentang pencalonan pemimpin tidak ada, dan salah satu contohnya adalah jumlah kursi yang harus dimiliki parpol dalam sistem pemerintahan. Dan jenis pemilihan dengan cara seperti ini akan membuang lebih banyak waktu, biaya serta mutu pemimpin. Para calon tidak terseleksi dengan benar, jumlah suara yang diraihpun tak maksimal. Mengenali calon pemimpin adalah hal yang penting, sehingga jiwa ada sangat banyak pihak yang mencalonkan diri, kepemimpinan dan prosesnya akan berjalan tak efektif. Dan fungsi dari parpol tersebut ialah untuk membantu calon pejabat dalam bentuk suara dukungan, strategi dan dana kampanye secara terorganisir.     Dan secara keseluruhan, masyarakat perlu akan pengetahuan politik agar masyarakat cerdas dalam menilai segala kegiatan politik, mengetahui tentang baik dan buruknya di dalam dunia politik supaya dapat mengawasi dan memperbaiki keberlangsungan peraturan pemerintahannya. Agar negara kedepannya dapat tertata dengan baik dan adil.

(Shonya Tyara Christinsky Marpaung, Ratna Nurwidyati, Bias Dwi Sejati,Dafa Ilyasa Adib Prananda,  Fakultas Ilmu Komumikasi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar