Pemilihan kepala kepemimpinan,
partai, opini serta aspirasi, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan
pemerintahan pada dasarnya berdiri dalam satu naungan yang sama didasari oleh
landasan hukum sebagai penyokong arah gerak negara, dapat secara sederhana
disebut sebagai politik. Pengertian Politik secara spesifiknya
ialah sebagai sistem perwujudan suatu usaha penataan atau
pengaturan negara dalam pemenuhan tujuan agar berjalan secara sistematis,
mengolah sumber daya untuk kemudian diwujudkan bersama-sama dengan kekuasaan. Pada suatu negara, tanpa
instrumen yang fungsinya sama dengan politik maka tujuan-tujuan yang telah
disepakati terkait pembangunan bangsa tidak akan terselenggara dengan baik.
Kita sebagai anggota negara secara terperinci dikatakan
membutuhkan politik karena sumber daya yang sejak awal telah dimiliki dan banyaknya keperluan yang harus dipenuhi. Hal ini kemudian
mengharuskan eksistensi suatu wadah terhadapt resource tersebut agar tersebar
merata dan terealisasi secara sempurna. Politik juga berdiri sebagai pengawas segala kebijakan yang tercipta sehingga tujuan yang diinginkan tercapai secara adil
dan merata
terutama terkait alokasi atau penentuan wilayah pembangunan. Jika
yang terjadi adalah rakyat negara atau kita
sebagai contohnya tidak mengerti politik atau bahkan menjadi anti-politik, penyalahgunaan kebijakan terkait kekuasaan / posisi akan terjadi sebagai
dampak tindakan dari para pelaku politik yang menyeleweng. Tidak ada lagi pihak
yang memiliki keinginan untuk membuat perubahan pada suatu kondisi. Apabila seseorang adalah anti-politik, sistem yang berdiri juga tidak akan mampu menjalankan penataan dengan baik.
Suatu sistem diharapkan mampu melaksanakan penataan pada suatu Negara, dan
dalam prosesnya alokasi serta pelaksanaan kebijakan memerlukan dukungan yang peniuh.
Tetapi apabila masyarakatnya tidak
peduli bahkan anti-politik (salah satu
contohnya merupakan minimnya rasa percaya pada politikus) maka
sehebat apapun sistem berdiri maka kebijakan dan kekuatan itu tidak akan
berarti apa-apa selain sebuah tujuan yang terbengkalai. Menjadi anti-politik
sama dengan membiarkan Negara berjalan pada kekacauan, dan hal itu dimulai
dengan tak peduli hingga tak ingin mengenal politik.
Menyorot kegiatan lembaga
pemerintahan, salah satu pertanyaan yang
datang ialah ‘Apakah semua yang dilakukan lembaga pemerintahan
adalah kegiatan politik?’. Kegiatan yang
dilakukan seseorang belum tentu selalu selaras dengan pekerjaannya, sama juga
dengan para politikus pada hidup mereka, yang salah satunya adala pada media sosial. Namun kecenderungan
yang terlihat saat ini mengatakan segala hal yang nampak pada sosial media
mereka sekalipun ditujukan untuk berpolitik. Anggota DPR dengan para artis,
kalimat yang seringkali berupa sindirian atau dukungan secara tersembunyi yang
mereka lakukan semata-mata sebagai jalur lain dalam berpolitik. Salah satu yang
pernah menyorot perhatian adalah foto istri wakil presiden RI saat ini, Mufidah
Jusuf Kalla, dengan Sandiaga Uno pada instagram sebelum Sandi terpilih bersama
pasangannya. Sebenarnya, tidak semua
pejabat dalam
media sosial
dikategorikan sebagai kegiatan berpolitik, tergantung konteks pembahasan tersebut. Namun pandangan yang telah datang pada mereka tidak lagi
mempedulikan segala jenis kegiatan mereka, karena yang telah dijadikan labelling pada para pelaku politik atau
pihak yang terlibat dengan mereka hanyalah seputar kegiatan politik.
Dalam segala hal yang dilakukan, baik hal tersebut
terjadi secara sengaja ataupun tidak, jaminan yang akan datang ialah
terdapatnya dampak, efek, atau akibat sebagai hasil yang datang mengikuti. Alur
alamiah ini pun juga berlaku pada bidang politik, yang kemudian dikenal sebagai
sanksi politik. Orang atau pihak yang mengamati hingga merespon kegiatan politik
yang terjadi secara berkembang telah terbagi menjadi beberapa golongan, mulai
dari pihak yang memiliki kecenderungan pada salah satu sisi hingga netral.
Sebagai hasil pengamatan yang telah dilakukan,
para pemberi
atau penegas sanksi politik nyatanya
berasal dari kalangan masyarakat umum, para ahli, pengamat politik, pers bahkan
anggota dari sistem politik itu sendiri. Adapun sanksi politik tersebut telah mencakup bentuk penindakan hingga hukuman atas
suatu pelanggaran , penyelewengan, tak patuh peraturan yang berkaitan dengan
dunia politik.
Namun
menyangkut kepala kepemimpinan, pemilihan tanpa menggunakan jalur
parpol tetap dikatakan sulit terjadi sekalipun ada banyak
penyelewengan yang datang karena keperluyan partai politik itu sendiri. Jika
tidak ada parpol maka peraturan yang mengatur tentang pencalonan pemimpin tidak
ada, dan salah satu contohnya adalah jumlah kursi yang harus dimiliki parpol
dalam sistem pemerintahan.
Dan jenis pemilihan dengan cara seperti ini akan membuang lebih
banyak waktu, biaya serta
mutu pemimpin.
Para calon tidak terseleksi dengan benar, jumlah suara yang diraihpun tak
maksimal. Mengenali calon pemimpin adalah hal yang penting, sehingga jiwa ada
sangat banyak pihak yang mencalonkan diri, kepemimpinan dan prosesnya akan
berjalan tak efektif. Dan fungsi dari parpol tersebut ialah untuk membantu
calon pejabat dalam bentuk suara dukungan, strategi dan dana kampanye secara
terorganisir. Dan secara keseluruhan, masyarakat perlu akan pengetahuan politik agar masyarakat cerdas dalam menilai segala kegiatan
politik, mengetahui tentang baik dan buruknya di dalam dunia politik supaya
dapat mengawasi dan memperbaiki keberlangsungan peraturan pemerintahannya. Agar
negara kedepannya dapat tertata dengan baik dan adil.
(Shonya Tyara Christinsky
Marpaung, Ratna Nurwidyati, Bias Dwi Sejati,Dafa
Ilyasa Adib Prananda, Fakultas Ilmu Komumikasi, Universitas
Bhayangkara Jakarta Raya)